> >

Resmi! Bilik Disinfeksi Tidak Dianjurkan Kementerian Kesehatan

Berita kompas tv | 3 April 2020, 22:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -

Bilik disinfektan (Sumber: kompas.com)

Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan bilik disinfektan yang sedang jadi perbincangan di masyarakat. Tarik ulur mengenai penggunaan bilik kesehatan ini merujuk pada keputusan World Health Organization (WHO). Coronavirus Disease 2019 (COvid-19) telah dinyatakan WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COvid -19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Penyakit ini disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang dapat menyebar antar manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi  (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau mata sebelum mencuci tangan. Droplet juga dapat terhidurp langsung melalui hdiung atau mulut.

Surat edaran Kementerian Kesehatan RI tentang bililk disinfektan (Sumber: kemkes.go.id)

Dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Berdasarkan informasi dari lapangan yang dikumpulkan Kemenkes RI, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.

Semprotan di bilik disinfektan (Sumber: kompas.tv)

Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Rekomendasi Kemenkes RI yang diteruskan ke seluruh dinas kesehatan dari provinsi hingga kabupaten ini tegas mengimbau agar tidak lagi menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman. Memajankan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.

Solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah:

1. Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer

2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU