> >

Cegah Penyebaran Covid-19, Akses Keluar Masuk Jabodetabek Rencananya Akan Dibatasi

Berita kompas tv | 1 April 2020, 21:02 WIB
Peta DKI Jakarta (Sumber: Google Maps)

JAKARTA, KOMPASTV - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang berisi pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, yang ditandatangan Kepala BPTJ Polana B. Pramesti per tanggal 1 April 2020 itu menjelaskan sejumlah mekanisme pembatasan warga di wilayah Jabodetabek untuk masuk dan keluar dari wilayah Jabodetabek. 

Seperti pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. BPTJ merekomendasikan Pimpinan PT. MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta, PT. KAI, PT KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Klarifikasi: Tidak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek

Kemudian kepada seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah langkah membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dan suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:

1. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;

2. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;

3. Menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

4. Membatasi operasional Iayanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Pembatasan Transportasi di Jabodetabek

5. Menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);

7. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;

8. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;

9. Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU