> >

Bila Ada Karantina Wilayah Corona, Bagaimana dengan Mudik Lebaran?

Sapa indonesia | 29 Maret 2020, 01:28 WIB

KOMPAS.TV - Keputusan pemerintah untuk segera mengeluarkan PP atau Peraturan Pemerintah tentang karantina wilayah tentu akan membawa dampak besar terhadap seluruh sendi kehidupan warga di suatu wilayah yang dikunci.

Lantas, bagaimana jaminan pemenuhan hak dasar warga mampu dipenuhi pemerintah selama masa karantina? Dan akan seperti apa prediksi ekonomi kita menjelang Lebaran?

Sejumlah kepala daerah akhirnya mengambil keputusan melakukan karantina wilayah atau lockdown lokal untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya.

Kian mendesaknya situasi akibat penyebaran wabah corona, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa akan memutuskan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai karantina wilayah. PP karantina wilayah tersebut nantinya akan mengatur keluar-masuknya kendaraan hingga larangan mudik pada Mei 2020.

Penyusunan prosedur rancangan PP tersebut pun harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub juga merekomendasikan masyarakat untuk tidak mudik Lebaran demi mencegah meluasnya sebaran wabah corona atau Covid-19 di kampung halaman para pemudik.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU