> >

Virus Corona Mewabah, MenPAN-RB Bolehkan PNS Bekerja dari Rumah

Berita kompas tv | 15 Maret 2020, 14:01 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai antisipasi agar virus corona tak menyebar lebih pesat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengizinkan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja dari rumah.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga: Budi Karya Sumadi Pasien Pertama Positif Corona yang Identitasnya Diungkap Pemerintah

Instruksi itu untuk di lingkungan kementeriannya yakni kementerian PAN dan RB terkait dengan mewabah virus corona ( Covid-19). 

Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan itu.

Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. 

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor. 

PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," kata dia. 

Tjahjo sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU