> >

Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Berita kompas tv | 2 Maret 2020, 23:16 WIB
Pedagang Masker dan Hand Sanitizer di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Sumber: kompas tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jangan sekali-kali mencoba main api di tengah ancaman virus corona. 

Terutama bagi oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan.

Pasalnya, jika hal itu terjadi, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. 

Baca Juga: Harga Masker Melambung Naik, Pasar Pramuka Mendadak Dipenuhi Warga

Mengapa demikian, karena masker dan hand sanitizer tengah diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. 

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat. 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan bahwa oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020). 

Pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." 

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU