> >

Jakpro Dilirik KPK, Diduga Ada Tindak Pidana Korupsi

Berita kompas tv | 28 Februari 2020, 22:32 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto, Jumat (28/2/2020).

Dwi diperiksa untuk mendalami penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di BUMD DKI Jakarta itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Dwi adalah tahap awal dalam rangka mencari peristiwa pidana dari kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Baca Juga: Jakpro: Perkiraan Aspal Untuk Sirkuit Formula E Selesai Bulan April

Untuk modus korupsi di Jakpro, Ali belum bisa menjelaskan, termasuk apakah dugaan korupsi itu terdapat dalam proyek-proyek yang dikerjakan oleh Jakpro. 

Proyek Jakpro yang jadi sorotan yakni jalur formula E di kawasan tugu Monas. Selain Formula E, Jakpor juga menangani proyek pembangunan LRT Jakarta Velodrome-Kelapa Gading, hingga pembangunan Jakarta International Stadium.

"Kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat karena tentunya ada hal-hal informasi yang dikecualikan di Undang-undang Keterbukaan Informasi," ujar Ali.

Di kesempatan berbeda, Dwi juga enggan menjelaskan keterangan yang diberikan kepada penyidik KPK. Termasuk penyelidikan yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Pada KPK Turun, Ini Salah Satu Alasannya

Namun ia tak membantah jika keterangan yang diberikan untuk penyelidikan KPK.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU