> >

Beda Praktik Money Politic di Era Orde Baru dan Masa Kini Menurut Mahfud MD

Berita kompas tv | 24 Februari 2020, 14:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri kegiatan silaturahmi nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Achmad Nasrudin Yahya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa praktik politik uang (money politic) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di era Orde Baru (Orba) berlangsung di DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Baca Juga: Mahfud MD : Ada Kekeliruan dalam Draft RUU Omnibus Law

Namun demikian, saat ini, telah berpindah tempat, yang tadinya di DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten, kini ke pimpinan partai politik (Parpol). 

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menghadiri kegiatan silaturahmi nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Senin (24/2/2020). 

"Kalau dulu money politic (politik uang) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu ada di DPRD, tapi sekarang berpindah ke pimpinan partai," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut di era Orba, kekuasaan DPRD dianggap buruk karena diberi kekuasaan untuk memilih kepala daerah. 

Dengan kekuasaan itu, lanjut Mahfud, sering terjadi praktik money politic untuk memilih kepala daerah.

Namun, praktik itu saat ini telah berpindah dari DPRD ke partai politik. 

"Ndak bayar ke DPRD, bayar ke partai, mahar namanya. Ini terus terang saja, begitu. Apa betul? Ya betul, ya betul lah. Wong sudah dimuat di koran begitu. Orang kan bilang itu tidak ada, tetapi yang kalah itu melapor, yang menang tidak, yang kalah melapor," kata Mahfud, menjelaskan.

Mahfud menambahkan, praktik politik uang atau money politic menjadi ujian tersendiri bagi demokrasi Indonesia. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU