> >

Polres Purworejo Sudah Periksa 8 Saksi untuk Ungkap Kronologi Perundungan Siswi SMP

Berita kompas tv | 14 Februari 2020, 21:29 WIB
Capture video yang viral soal penganiayaan seorang siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah (Sumber: Instagram/keluhkesahojol.id)

JAKARTA, KOMPASTV - Polres Purworejo telah memeriksa delapan saksi terkait kasus bully alias perundungan yang terjadi di SMP Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah

Kapolres Purworejo AKBP Riza Marito delapan saksi tersebut berasal dari orang tua korban, rekan korban guru dan pihak sekolah lainnya. 

Pemanggilan saksi tersebut untuk mengetahi kronologi perundungan dan keadaan kelas saat Bullying terjadi. Termasuk peran guru saat aksi tersebut terjadi.

Baca Juga: Viral Kasus Bullying Siswi SMP di Purworejo, Ganjar Usulkan Sekolah Tersebut Ditutup?

Hasil keterangan saksi diketahui perundungan tersebut terjadi di luar jam pelajaran. Hal ini jugalah yang membuat aksi perundungan dilakukan tiga tersangka yakni TP (16), UH (15) dan DF (15) dapat terjadi secara leluasa.

"Itu juga kami tanyakan kepada saksi lain, kebetulan sekitar jam 10 pagi, saat pelajaran sedang kosong dan siswa yang lain kebanyakan sedang diluar," ujar Riza dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (14/2/2020).

Lebih lanjut Riza menambahkan perundungan tiga tersangka dilatarbelakangi sakit hati lantaran korban CA (16) melaporkan perbuatan ketiga tersangka yang sering meminta uang.

Setelah dilaporkan, guru kelas memanggil ketiganya dan memberikan peringatan. Setelah mendapat peringatan tersebut ketiga tersangka menemui korban di dalam kelas dan aksi perundungan pun terjadi. Tersangka sengaja membawa teman lain untuk merekam aksi ketiganya.

Baca Juga: Pelaku Bully di Purworejo Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Riza menjelaskan waktu perundungan ketiga tersangka kepada korban sama seperti durasi video yang beredar di media sosisl yakni 30 detik.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU