> >

Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Ketum PKB, Muhaimin Iskandar

Kompas pagi | 30 Januari 2020, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, sekaligus Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR.

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh Penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR.

Baca Juga: KPK Panggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Terkait Kasus Suap

Seusai diperiksa, pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini, tetap membantah adanya aliran dana yang mengalir ke partainya.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Arta, tidak, tidak ada kaitan-kaitannya," ujar Cak Imin.

Nama Muhaimin sebelumnya disebut dalam surat permohonan justice collaborator, Musa Zainuddin.

Musa bersama-sama dengan Damayanti Wisnu Putranti diduga menerima suap dari Hong Arta John Alfred.

Dalam suratnya, Musa juga menyebut, ada aliran dana suap proyek yang mengalir ke elit PKB. #MuhaiminIskandar #KasusSuapPUPR #KPK

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU