> >

Penyidik Kejagung Sita Ribuan Sertifikat Tanah Tersangka Jiwasraya

Berita kompas tv | 22 Januari 2020, 21:20 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Aset terkini itu berupa 1.400 sertifikat tanah  yang tengah ditelusuri secara detail. 

"Baru direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin sertifikat saja ada 1.400," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada awak media di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buru Aset Jiwasraya dari Para Tersangka

Menurut Burhanuddin, pihaknya belum bisa memastikan total nilai aset yang telah disita itu lantaran masih dalam proses penghitungan. 

Namun demikian, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, menjelaskan bahwa total 1.400 sertifikat tanah tersebut milik lima tersangka kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Lalu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. 

Sertifikat tanah itu disita dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut. 

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Seperti Apa?

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU