> >

Kasus Penggunaan Ijazah Palsu, Nurul Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 1 Oktober 2019, 08:50 WIB

Pelawak senior sekaligus politisi Nurul Qomar terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu akhirnya dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Senin (30/9/2019) sore.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan. Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatan dan dianggap telah mencoreng dunia pendidikan.

Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Furqon Nurzaman menyatakan keberatan.

#IjazahPalsu #NurulQomar

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU