> >

Baiq Nuril Sampaikan Surat Permohonan Amnesti ke Istana

Berita kompas tv | 15 Juli 2019, 13:30 WIB

Senin (15/7) siang, Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Baiq Nuril datang untuk menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Pertemuan di antara keduanya, berlangsung tertutup.

Baiq Nuril yang datang ke Istana Kepresidenan disambut oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

"Kasus Baiq Nuril ini, walaupun perorangan tapi memiliki cakupan berita besar dan butuh penyelesaian konkret" kata Moeldoko.

Moeldoko pun mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai keinginan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Baiq Nuril Maknun merupakan pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia menjadi korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Nuril awalnya dinyatakan tak bersalah di PN Mataram, namun jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena Nuril dianggap melanggar UU ITE.

Kejaksaan Agung menunda eksekusi Nuril ke penjara, tapi Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril sehingga ia kembali terancam dijebloskan ke dalam bui. Setelah upaya PK Nuril ditolak MA, kini perempuan 41 tahun itu mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Penulis : Dian Septina Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU