> >

Bawaslu Siap Jalankan Putusan MK terkait PHPU, Termasuk Jika Diminta Awasi Pemungutan Suara Ulang

Hukum | 21 April 2024, 13:49 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya siap mengikuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurutnya, seluruh pihak memiliki kewajiban untuk mengikuti putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 tersebut, termasuk Bawaslu RI.

“Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” kata Bagja, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Imbau Massa Demo Damai dan Jaga Ketertiban

Ia juga siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) apabila MK memutuskan demikian.

“Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” kata Bagja.

Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada besok Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Kedua pasangan calon juga meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU