> >

Pihak KPU Menilai Permohonan PHPU Kubu Anies Bukan Perkara yang Dapat Ditangani MK: Harus Ditolak

Hukum | 28 Maret 2024, 13:46 WIB
Hifdzil Alim, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2024) siang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sengketa tata usaha negara pemilihan ditangani oleh Bawaslu, Pengadilan Tinggi TUN, dan Mahkamah Agung, dan perselisihan hasil pemilihan umum ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa telah jelaslah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.”

“Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan tetang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil,” bebernya.

Kedua, kata dia, pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur sebagaimana tertera pada halaman 93 sampai dengan 98 permohonan pemohon.

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Ketiga, lanjut dia, jika pun ada dalil pemohon terkait hasil pemilu yang dimasukkan dalam permohonan, hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan sauara menurut pemohon.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilihan umumyang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.”

 

“Bahwa dengan demikian permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” harapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU