> >

Pihak KPU Menilai Permohonan PHPU Kubu Anies Bukan Perkara yang Dapat Ditangani MK: Harus Ditolak

Hukum | 28 Maret 2024, 13:46 WIB
Hifdzil Alim, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2024) siang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak termohon pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 menilai muatan permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bukan perkara yang dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Hifdzil Alim selaku kuasa hukum termohon dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2024) siang.

“Menurut termohon, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolean suara tahap akhir hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pemohon,” kata dia membacakan.

Ia menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi dasar tidak berwenangnya MK menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Anies Singgung Intervensi Kekuasaan dan Bansos di Sidang MK, Begini Respons Yusril

Menurutnya, Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 menyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji UU, UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenagnannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perelisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ia kemudian menjelaskan  kewenangan masing-maing lembaga yang berkaitan dengan pelanggaran atau sengketa kepemiluan.

“Pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ditangani oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung,” ucap Hifdzil, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

“Pelanggaran kode etik ditangain oleh DKPP, pelanggaran administrasi bia ditangani ole KPU atau Bawaslu, sengketa pemilihan ditangani oleh Bawaslu.”

Kemudian, pelanggaran pidana ditangani oleh sentra Gakkumdu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU