> >

Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Secara Sah Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional

Rumah pemilu | 26 Maret 2024, 13:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024, Rabu (20/3/2024) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersalah melanggar administrasi pemilu menggelembungkan suara pemilu legislatif Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Timur enam.

Demikian Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Jurnalis Kompas TV Dian Lestary, Selasa (26/3/2024).

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Rahmat Bagja.

Baca Juga: Balasan Timnas AMIN Saat Disebut Cengeng: Jangan Sampai Pak Hotman Paris Nangis karena Kalah di MK

Meski demikin, Bawaslu dalam putusannya hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang.

Selain itu, lewat pembacaan putusan, majelis pemeriksa sidang menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.

 

“Memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga: Otto Hasibuan Yakin Permohonan Paslon 01 dan 03 ke MK Tidak Diterima: Cacat Formil

Dalam kasus ini, Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman, terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam yang meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU