> >

Dipimpin Yusril, 45 Pengacara Resmi Daftar ke MK sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran

Hukum | 26 Maret 2024, 02:40 WIB
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menunjukkan pendaftaran 45 advokat yang menjadi tim pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). Di antara 45 advokat tersebut ada nama Hotman Paris, Otto Hasibuan, OC Kaligis, Fahri Bachmid serta Maulana Bungaran. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan sejumlah kuasa hukum dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ada 45 pengacara yang menjadi tim hukum pembela Prabowo-Gibran. Tim hukum tersebut dipimpin Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. 

Yusril mengatakan, pendaftaran tim pembela Prabowo-Gibran ini dimaksudkan sebagai pihak terkait untuk menyikapi dua perkara permohonan perselisihan hasil Pemilu. 

Pertama, mengenai perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara yang sama yang diajukan tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Karena ada pemohon, maka kami memohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut, dan seluruh kelengkapan yang diminta MK sudah kami serahkan," ujar Yusril di gedung MK, Senin (25/3/2024) malam. 

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta MK Kabulkan Pilpres Ulang tanpa Gibran, Wapres: Gugatan Itu Normal

Yusril menjelaskan, syarat yang diberikan ke panitera MK yakni surat kuasa yang ditandatangani Prabowo dan Gibran, berita acara sumpah serta kartu tanda advokat dari seluruh anggota pembela Prabowo-Gibran. 

Seluruh syarat yang diminta, sambung Yusril, sudah dinyatakan lengkap oleh panitera MK.

Ke depan, pihaknya menunggu pemeriksaan pendahuluan apakah permohonan sebagai pihak terkait diterima atau tidak oleh hakim MK. 

"Kami menunggu sidang, majelis hakim MK yang akan memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam dua perkara yang sudah didaftarkan di MK," ujar Yusril 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU