Kompas TV nasional politik

Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta MK Kabulkan Pilpres Ulang tanpa Gibran, Wapres: Gugatan Itu Normal

Kompas.tv - 22 Maret 2024, 02:15 WIB
tim-hukum-anies-muhaimin-minta-mk-kabulkan-pilpres-ulang-tanpa-gibran-wapres-gugatan-itu-normal
Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonan THN Anies-Muhaimin dalam gugatan tersebut adalah diadakannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin adalah hal yang wajar untuk ditempuh.

Wapres menjelaskan langkah yang dilakukan Anies-Muhaimin pernah dilakukan oleh pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. 

Saat itu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan atas hasil penetapan KPU dalam Pilpres 2019.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Desak Pemilu Ulang

Menurut Wapres Ma'ruf, apapun permohonan dalam gugatan perselisihan hasil Pemilu, langkah yang dilakukan oleh Anies-Muhaimin sesuai dengan aturan yang ada di UU Pemilu.

"Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan, dengan aturan konstitusi itu di MK. Gugatan itu saya kira, yang lalu juga ada. Sekarang pun ada, ya jadi itu normal," ujar Wapres Ma'ruf Amin seusai menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Wapres Ma'ruf menilai, dengan adanya gugatan sengketa Pilpres di MK, putusan KPU terkait perolehan suara Pilpres 2024 masih bersifat sementara. 

Untuk itu Ma'ruf meminta agar semua pihak bisa saling bersabar dan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh MK terkait sengketa Pilpres 2024. 

"Kita hanya berharap semua berjalan dengan aturan yang ada. Nanti MK, apa hasilnya, nah itu semua sebaiknya kita menerima hasil yang sudah (ditentukan)," ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Selaras Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ini Tindakan TKN

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sedangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudain Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x