Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP di Kantor Polisi, Ini Syarat dan Biayanya
Humaniora | 23 Maret 2024, 06:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu persyaratan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang adalah membuat surat kehilangan KTP di kantor Kepolisian.
Tidak hanya KTP, kantor kepolisian juga melayani surat kehilangan dokumen lain seperti ATM, sertifikat tanah, STNK, SIM dan lainnya.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang, mulai dari membuat surat kehilangan di kantor polisi hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat kehilangan KTP di Polsek atau Polres?
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Kartu Prakerja atau Belum, Bagaimana jika Lupa Email dan Password?
Syarat Membuat Surat Kehilangan KTP
Dilansir laman polres.karanganyarkab.go.id, berikut beberapa persyaratan untuk mengurus surat kehilangan KTP.
- Membawa identitas diri. Jika Anda tidak kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
- Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Cara Membuat Surat Kehilangan KTP
1. Datang ke kantor polisi setempat;
2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat;
3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologi KTP hilang.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak, Cermati Jika Ada Tanda Ini
Formulir biasanya berisi informasi mengenai:
- Nama lengkap:
- Alamat:
- Jenis pelaporan:
- Kapan waktu kejadian:
Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan, Anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV