> >

Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP di Kantor Polisi, Ini Syarat dan Biayanya

Humaniora | 23 Maret 2024, 06:15 WIB
Seorang siswi SMA Negeri 4 Kota Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, menunjukkan KTP-el miliknya yang diperoleh dari pelayanan pembuatan KTP-el di sekolahnya, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak, Cermati Jika Ada Tanda Ini

Formulir biasanya berisi informasi mengenai:

  • Nama lengkap:
  • Alamat:
  • Jenis pelaporan:
  • Kapan waktu kejadian:

Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan, Anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU