> >

Jatam Laporkan Bahlil ke KPK Atas Dugaan Korupsi Tambang, Dokumen Aliran Dana Kampanye Jadi Bukti

Hukum | 19 Maret 2024, 21:18 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai konferensi pers Realisasi Investasi Triwulan III-2023 di Jakarta, Jumat (20/10/2023). Ia berharap Pemilu 2024 berjalan dengan baik, agar kegiatan ekonomi dan investasi juga berjalan lancar. (Sumber: Instagram @bahlillahadalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang.

Adalah Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang atau Jatam yang melaporkan Bahlil Lahadalia ke lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator Nasional Jatam Pusat Melky Nahar mengatakan dugaan korupsi menyangkut pencabutan ribuan izin tambang tersebut terjadi sejak 2021 hingga 2023.

Baca Juga: Komisi VII DPR Sebut Pengusaha Mengeluh soal Satgas Pimpinan Bahlil, Kerap Minta Uang hingga Saham

Melky mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya menjadi penting karena untuk membuka pola-pola yang digunakan para pejabat dalam melakukakan dugaan praktik tindak pidana korupsi.

“Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil,” kata Melki di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Sebelum melapor ke KPK, Jatam telah mempelajari secara serius dasar hukum yang melandasi Bahlil bisa mencabut izin usaha pertambangan (IUP). Menurut dia, ada tiga regulasi yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kemudian membagikan kewenangan kepada Bahlil agar bisa mencabut IUP.

Namun demkian, berdasarkan pengamatan Jatam dalam setengah tahun terakhir, pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Politikus PKS Sebut Menteri Bahlil Cawe-cawe Izin Tambang, Segera Jadwalkan Raker di DPR

“Proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Melki dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Divisi Hukum Jatam Pusat Muhammad Jamil mengatakan dalam melaporkan Bahlil ke KPK, pihaknya membawa bukti berupa dokumen, di antaranya ada yang menyangkut aliran dana kampanye.

Kemudian, juga membawa bukti jejaring usaha Bahlil di sektor pertambangan agar bisa dipetakan oleh KPK.

“Sebetulnya karena perusahaannya itu melahirkan perusahaan baru lagi, kemudian ada perusahaan baru lagi, yang kemudian terhubung dengan tambang yang bermasalah di Antam,” ujar Jamil.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu memeriksa laporan yang diadukan oleh Jatam tersebut, apakah sudah diterima pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau belum.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Antara


TERBARU