> >

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Suap, Akan Ajukan Pleidoi

Hukum | 14 Maret 2024, 21:50 WIB
Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

“Mungkin satu-satunya saksi, misalnya berkenaan dengan hotel, kemudian apartemen,” sambungnya.

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain itu, Maqdir menyebut JPU KPK tak dapat membuktikan Hasbi menerima uang Rp3 miliar. Ia pun sepakat tuntutan tersebut merupakan "kezaliman.”

“Ini zalim, mari kita hentikan kezaliman ini. Jangan karena mereka tidak suka, lantas mereka berbuat semena-mena,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, pihak Hasbi Hasan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU