> >

Sidang Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri Ditunda, Perwakilan Kapolri Wajib Hadir

Hukum | 13 Maret 2024, 16:55 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sidang gugatan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan.

“Sidang ditunda selama satu pekan karena Termohon Dua tidak hadir,” ucap Hakim Sri Rejeki Marsinta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Desakan Publik yang Minta Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan

Termohon Dua dalam perkara ini adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hakim tidak menjelaskan alasan Kapolri maupun perwakilannya tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan.

Ia hanya menegaskan bahwa Kapolri maupun perwakilannya wajib hadir pada sidang selanjutnya, yakni Rabu (20/3/2024) mendatang.

“Kita tunda persidangan pada Rabu, 20 Maret 2024, dengan pemanggilan Termohon Dua. Kepada pihak yang sudah hadir tidak dipanggil lagi ya,” kata Hakim Sri, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak segera ditahannya Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU