> >

SYL Harap Eksepsinya Diterima, Klaim Jadi Pahlawan saat Covid-19: Saya Kendalikan Makanan Rakyat

Hukum | 13 Maret 2024, 18:07 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL berharap nota keberatan atau eksepsinya diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebab, SYL mengeklaim dirinya telah menjadi pahlawan selama terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.

Adapun SYL diketahui menjalani sidang terkait kasus dugaan menerima gratifikasi selama menjabat menteri di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Bos Underwear Hanan Supangkat terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

"Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat pada saat COVID-19," kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

SYL menjelaskan, dirinya mengawali karier dari bawah, kemudian menjadi pahlawan serta pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menuturkan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.

Mengingat, SYL merupakan seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan.

Sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekretaris daerah, bupati, wakil gubernur, gubernur Sulawesi Selatan, hingga menteri pertanian.

Djamaludin menambahkan, ratusan penghargaan dan tanda jasa juga telah diberikan oleh negara kepada SYL.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU