> >

Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

Humaniora | 11 Maret 2024, 07:55 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau KPP Surakarta, Jawa Tengah pada 9 Maret 2023. Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. (Sumber: Instagram @jokowi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024). 

Pada perpres itu disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. 

Baca Juga: ASN Ditjen Imigrasi akan Dapat Tunjangan Khusus, Ini Kriteria yang Diusulkan

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain Jumat selama 30 menit. 

Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut paling lama 1 tahun terhitung sejak perpres diundangkan. 

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujar Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR ASN/PNS Sebesar 100 Persen Cair sebelum H-10 Lebaran 2024

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU