Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

ASN Ditjen Imigrasi akan Dapat Tunjangan Khusus, Ini Kriteria yang Diusulkan

Kompas.tv - 10 Maret 2024, 16:16 WIB
asn-ditjen-imigrasi-akan-dapat-tunjangan-khusus-ini-kriteria-yang-diusulkan
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan. (Sumber: Dok KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

Menurut Silmy, petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara.

Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

Ia menyebut kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

"Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3/2024). 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR ASN/PNS Sebesar 100 Persen Cair sebelum H-10 Lebaran 2024

"Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas," tambahnya. 

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

"Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut," tutur mantan Dirut Krakatau Steel itu.  

Ia menjelaskan, skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan, yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Buka 250 Ribu Formasi CPNS Penempatan IKN, Berikut Kriterianya



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x