> >

Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

Hukum | 8 Maret 2024, 14:06 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai dimintai klarifikasi terkait LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Adapun hal yang meringankan adalah Andi belum pernah berurusan dengan hukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Sebagai informasi, Andhi Pramono didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengurusan kepabeanan impor.

Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi Andhi maupun orang lain.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap video viral Andhi Pramono di media sosial yang terkesan memamerkan harta kekayaan rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, awal 2023.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU