> >

Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

Hukum | 8 Maret 2024, 14:06 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai dimintai klarifikasi terkait LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 10 tahun 3 bulan buntut dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Andhi Pramono telah melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Terungkap, Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan hingga Keamanan untuk Transaksi Keuangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan penjara 10 tahun dan 3 bulan,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Andhi Pramono untuk membayarkan denda senilai Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujarnya.

Jaksa KPK juga membacakan sejumlah hal yang memberatkan Andhi Pramono, yakni tidak mendukung program pemerintah yang menghadirkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Andhi menerima gratifikasi juga merusak kepercayaan publik terhadap instansi tempatnya bekerja.

Terlebih, Andhi tidak mengaku perbuatannya meski jaksa meyakini dan telah menghadirkan sejumlah bukti selama persidangan berlangsung.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU