> >

Mengenal KJMU, Bantuan Pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang Ramai Dibahas di Media Sosial

Humaniora | 7 Maret 2024, 20:39 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Berikut pengertian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga besaran dananya.(Sumber: Dok. KJMU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) beberapa waktu terakhir ramai jadi perbincangan di media sosial.

Hal ini dikarenakan tak sedikit penerima yang mengaku bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Terdapat juga yang mengaku KJMU nya dicabut secara tiba-tiba hingga diblokir.

Adanya hal tersebut membuat warga Jakarta khawatir akan keberlanjutan studi mereka di perguruan tinggi.

Menanggapi penerima KJMU yang menilai telah diputus sepihak, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menyebut terdapat proses sinkronisasi data penerima KJMU dan KJP.

Di mana kini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.

"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024). 

Ia mengatakan, data tersebut telah disinergikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Hal itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per kategori. 

Selain itu, pemberian bantuan juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

"Data itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," jelasnya.

Lalu Apa Itu Program KJMU?

KJMU merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi hingga selesai dan tepat waktu.

Adapun program bantuan dana pendidikan tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Asal Jakarta di UNS Solo, Terancam Putus Kuliah karena KJMU Dicabut

Program ini sebelumnya digagas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang kemudian dilanjutkan Anies Baswedan saat menjabat sebagai kepala daerah DKI.

Hingga kini terdapat 110 perguruan tinggi negeri atau PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam program KJMU.

Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Sasaran utama KJMU adalah pelajar DKI Jakarta dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Keluarga penerima KPJ atau KJMU harus masuk dalam DTKS kelompok desil atau status kesejahteraan 1 (kategori keluarga sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin)  hingga desil 4 (rentan miskin).

Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Manfaat KJMU

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.

Dana tersebut diperuntukan untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS.

KJMU juga dipergunakan untuk biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Baca Juga: Politikus Nasdem Minta Jokowi Pecat Heru Budi Buntut KJMU Dihapus

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU