> >

Kasus Korupsi Uang Dinas Rp550 Juta, Eks Pegawai KPK Novel Aslen Jadi Tersangka Tunggal

Hukum | 7 Maret 2024, 19:27 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) di lembaga antirasuah. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Cahya, dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Ia menyebut atasan dan tim kerja pegawai tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat KPK yang bertugas mengawasi internal lembaga.

Kemudian, Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

"Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ucapnya.

Baca Juga: KPK Siap Tindaklanjuti Laporan IPW Terkait Kasus Ganjar Pranowo

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU