> >

Kasus Korupsi Uang Dinas Rp550 Juta, Eks Pegawai KPK Novel Aslen Jadi Tersangka Tunggal

Hukum | 7 Maret 2024, 19:27 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) di lembaga antirasuah. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) di lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Novel diduga menggelapkan uang perjalanan dinas sebanyak Rp550 juta dalam periode 2021-2022.

“Ya seingat saya (sudah tersangka), dia sendiri, pelaku tunggal,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/3/2024).

Novel merupakan mantan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia juga telah dipecat pada Selasa, 19 September 2023, buntut tersandung kasus korupsi uang perjalanan dinas tersebut.

Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan Novel telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Dalam perkara tersebut, Lembaga antikorupsi itu pun telah menggelar ekspose kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas oleh mantan pegawainya sendiri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh pejabat pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Nasib Pegawai KPK Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta, Dibebastugaskan dan Diperiksa

“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengungkapkan kasus tersebut diungkap oleh atasan Novel dan tim kerja pegawai tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU