> >

Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Sita Uang Miliaran hingga Catatan Proyek

Hukum | 7 Maret 2024, 15:34 WIB
Foto arsip Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang dan valas saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut uang pecahan rupiah dan valas yang diamankan bernilai belasan miliaran rupiah.

Adapun penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Tak hanya uang tunai dan valas, penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya, dikutip dari Antara.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Rumah kediaman Hanan yang digeledah berlokasi di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: 4 Fakta KPK Geledah Rumah Bos Underwear: Ada 2 Mesin Penghitung Uang dan 4 Koper Bersegel

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak Rabu (6/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU