> >

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Hukum | 4 Maret 2024, 15:49 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Seperti diketahui, Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014.

"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," kata Hakim Ketua Maryono saat membacakan putusan sela, Senin (4/3/2024).

Menurut hakim surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat secara cermat dan lengkap.

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan penuntut hukum, terkait keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019—2023 Firli Bahuri,

Di mana sebelumnya penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.

Untuk itu, dalam melaksanakan tugas penyidikan, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Ketua Maryono menyebut berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina pada 2011-2014 yang menjerat Karen tersebut tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hakim pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU