> >

Terungkap, Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan hingga Keamanan untuk Transaksi Keuangan

Hukum | 1 Maret 2024, 20:35 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) berbicara kepada wartawan usai memberikan klarifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono mengaku memakai rekening petugas kebersihan hingga petugas keamanan untuk melakukan transaksi keuangan yang diduga dari penerimaan gratifikasi.

Pengakuan tersebut bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penjelasan adanya setor tunai masuk ke rekening Andhi dari petugas kebersihan bernama Taufik Hidayat sebesar Rp160 juta.

"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," kata Andhi dalam sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat karena Tak Kunjung Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Andhi menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang bertugas di Kantor Bea Cukai Jakarta, tepatnya pada tahun  2020.

Selain dari Taufik Hidayat, JPU KPK mengungkapkan terdapat pula penerimaan setor tunai ke rekening atas nama Yanto Andar senilai Rp814,5 juta selama periode 6 Desember 2021 hingga 15 Juli 2022 saat Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Mengenai transaksi tersebut, Andhi mengatakan bahwa rekening atas nama Yanto Andar merupakan rekening baru yang ia minta dari temannya untuk transaksi bisnis dengan pihak swasta, yakni Sia Leng Salem.

"Jadi, rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem dikirim ke rekening Yanto Andar," tuturnya.

Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor. Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi Andhi maupun orang lain.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU