> >

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Ini Alasan Hakim

Hukum | 1 Maret 2024, 05:37 WIB
Eks Kasat Resnarkoba Lampung Selatan Andri Gustami saat memasuki ruang sidang PN Tanjung Karang, Senin (20/11/2023). (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan menerima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut, AKP Andri Gustami melakukan 8 kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

Baca Juga: Terungkap, Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Minta Jatah Rp8 Juta Per Kg setiap Ada Pengiriman Sabu

Dari hasil pengawalan tersebut, terdakwa AKP Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU