> >

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Ini Alasan Hakim

Hukum | 1 Maret 2024, 05:37 WIB
Eks Kasat Resnarkoba Lampung Selatan Andri Gustami saat memasuki ruang sidang PN Tanjung Karang, Senin (20/11/2023). (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Andri Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Kawal Sabu Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Selain itu, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," ujar Lingga.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. 

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Baca Juga: Terkuak, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Aliran Dana Narkotika Lewat Rekening Sales Mobil

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU