> >

Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Bersalah Lakukan Pelanggaran Administrasi karena Kampanye Tanpa Cuti

Politik | 29 Februari 2024, 19:58 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (Sumber: Kompas TV)

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Bawaslu juga berpendapat Zulhas menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Pada intinya, surat itu merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

Baca Juga: Diduga Adanya Pemindahan Suara Caleg Datangi Bawaslu

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," kata Totok.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU