> >

Saat Fadli Zon dan TB Hasanuddin Beda Artikan Pasal soal Kenaikan Pangkat Kehormatan

Politik | 28 Februari 2024, 20:35 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon (kanan) dan TB Hasanuddin (tengah) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menyebut pemberian penghargaan berupa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, mengacu Pasal 33 Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.

Penjelasan Fadli Zon tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (28/2/2024).

“Saya lihat juga bahwa yang diacu itu adalah Pasal 33 ayat 3 dari Undang-undang nomor 20 tahun 2009,” kata dia.

“Jadi di situ adalah penghormatan dan penghargaan, jadi oleh karena itu pangkatnya itu pun Jenderal TNI (Hor).”

Saat Kompas Petang menanyakan apakah pasal tersebut hanya untuk prajurit TNI aktif, Fadli menyebut bahwa tidak ada penyebutan tentang prajurit aktif pada pasal itu.

Baca Juga: PDIP Kritik Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo, Ini Jawaban Gerindra

“Tidak ada disebutkan prajurit yang aktif kalau kita lihat tadi Undang-Undang tadi Pasal 33. Itu adalah penghormatan dan penghargaan dari negara.”

“Jadi disebut itu tanda penghormatan. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk penerima gelar dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta dan seterusnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia kemudian membacakan bunyi ayat 3 Pasal 33 UU nomor  20 tahun 2009.

“Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk penerima tanda jasa dan tanda penghormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, dan seterusnya.”

“Kalau mengacu dari undang-undang tersebut saya kira tidak masalah, tentu ini sudah melalui kajian dan saya kira juga sudah ada yurisprudensinya,” kata dia.

Menanggapi pernyataan Fadli Zon, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan bahwa pasal itu berlaku untuk prajurit TNI aktif.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU