> >

Menkopolhukam soal Penanganan Dugaan Kecurangan Pemilu: Dilakukan Sesuai Mekanisme Bawaslu dan MK

Politik | 28 Februari 2024, 15:49 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penanganan dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Ia pun meminta semua pihak untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.

"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi, dikutip Antara.

Ia menuturkan, hingga kini mekanisme di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Nasional Pemilu 2024

Ia tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.

Menurut Hadi, saat ini sudah ada sejumla laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI.

Ia mengaku pihaknya dan jajaran akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif selama proses di Bawaslu berjalan.

Hingga Senin (26/2/2024) Bawaslu telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU