> >

Beri Gelar Jenderal Kehormatan buat Prabowo, Imparsial: Jokowi Runtuhkan Marwah dan Martabat TNI

Politik | 28 Februari 2024, 11:54 WIB
Aktivis mengikuti aksi Kamisan ke-588 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Desakan untuk membatalkan pemberina pangkat kehormatan tersebut didasari latar belakang Prabowo saat di militer dan dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998. 

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyebut pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan keputusan keliru karena melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

Menurutnya pemberian gelar tersebut merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Jokowi yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hussein mengingatkan berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998. 

Baca Juga: Ini Pertimbangan Mabes TNI Berikan Jenderal Kehormatan buat Menhan Prabowo

Dalam surat keputusan itu Prabowo kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. 

Pemberian pangkat kehormatan terhadap prajurit yang telah dipecat secara tidak hormat, sejatinya mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI. 

"Gelar tersebut tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," ujar Hussein dalam keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (28/2/2024). 

Lebih dari itu, Hussein menilai pemberian gelar kehormatan terhadap Prabowo Subianto akan merusak nama baik institusi TNI. 

Sebab, bagaimana mungkin orang yang diberhentikan dari TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan diberi gelar kehormatan. 

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Beri Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto: Berangkat dari Bawah

Artinya, sambung Hussein, Presiden Jokowi telah memaksa institusi TNI menjilat ludah sendiri demi kepentingan politik keluarga Jokowi. 

"Presiden Jokowi tidak hanya mempolitisasi TNI, melainkan meruntuhkan marwah dan martabat TNI yang telah dibangun oleh banyak prajurit dengan darah dan air mata," ujar Hussein.  

Kepala Divisi Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jane Rosalina Rumpia menilai, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU