> >

KPU RI Nonaktifkan 7 PPLN di Malaysia Buntut Pemungutan Suara Bermasalah

Rumah pemilu | 26 Februari 2024, 20:44 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari saat menyampaikan sambutan di Debat Ketiga Pilpres, Minggu (7/1/2024). (Sumber: YouTube KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menonaktifkan tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Ketua KPU RI Hasyim As'yari menjelaskan, alasan pihaknya menonaktifkan mereka karena pihaknya menemukan permasalahan serius ihwal pendataan pemilih yang berimbas pada pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Bawaslu: Lagi Penyelidikan

Hasyim mengaku KPU pusat akan mengambil alih proses PSU di Kuala Lumpur. Nantinya, mekanisme PSU di sana hanya akan menggunakan metode TPS dan kotak suara keliling (KSK).

"Kita ambil alih oleh KPU pusat nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk in case melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," kata Hasyim. 

Hasyim menjelaskan, metode pos tidak digunakan untuk PSU disebabkan karena faktanya di Pemilu 2019 surat suara tiba-tiba ada di luar, ada yang mengambil berkarung-karung, dicoblos sendiri dan kejadian serupa terulang di Pemilu 2024.

“Atas alasan itu, sehingga kami menganggap metode pos di Kuala Lumpur tidak steril lagi dan kita akan laksanakan dengan metode lain yaitu PSU dengan metode TPS dan KSK.”

Hasyim berharap, dengan dimutakhirkannya data pemilih di Kuala Lumpur, maka kejadian PSU tidak akan terjadi lagi untuk Pemilu di periode selanjutnya.

Baca Juga: KPU Setop Hitung Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur Malaysia

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU