> >

Sebut Tidak Ada Nomenklatur Kecurangan dalam Undang-Undang Pemilu, Ketua Bawaslu Jelaskan Sebabnya

Rumah pemilu | 25 Februari 2024, 20:00 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, MInggu (25/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menjelaskan alasan dirinya menyebut tidak ada istilah kecurangan dalam pemilu, melainkan pelanggaran.

Penjelasan Rahmat Bagja mengenai hal itu disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, pada Minggu (25/2/2024).

Menurut Bagja, dalam Undang-Undang Pemilu memang tidak ada nomenklatur ‘kecurangan’, yang ada ialah ‘pelanggaran’.

“Pertama, nomenklatur undang-undang adalah pelanggaran. Coba dicari apakah ada kecurangan atau tidak dalam undang-undang,” kata Bagja menjawab pertanyaan host Kompas Petang.

“Jadi, Badan Pengawas Pemilu pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan ketika kita mengungkapkan hal apa pun terkait permasalahan pemilu, misalnya pelanggaran,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam undang-undang, pelanggaran terbagi menjadi empat kategori, tetapi tidak ada nomenklatur kecurangan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Hak Angket Harus Dipandang Positif: Demi Demokrasi Berkualitas

“Pelanggaran terbagi atas berapa? Ada empat kategori misalnya. Kemudian nomenkatur kecurangan, nggak ada. dalam undang-undang nomor 7 tidak dikenal kecurangan pemilu,” ungkapnya.

Saat kembali ditanya apakah perbedaan ini hanya pada kata atau maknanya, Bagja mengatakan bahwa memang seperti itu yang tercantum dalam undang-undang.

“Pertama, pelanggaran bukan hanya kata dan makna, tapi dalam undang-undang demikian,” katanya.

“Buktikan saja nanti pelanggaran yang masuk, kemudian kita akan lihat setelah ditindaklanjuti, kita kaji, dan pasti ya kami menurut undang-undang wajib menindaklanjuti tiap laporan atau temuan yang didapatkan,” bebernya.

Ketika kembali ditanya apakah tindak lanjut laporan hanya pada pelanggarannya saja. Ia mengulang pernyataannya bahwa dalam undang-undang tidak ada istilah kecurangan.

“Dalam undang-undang tidak ada kecurangan, dalam undang-undang adanya pelanggaran. Coba dicari nomenklatur kecurangan dalam undang-undang, tidak ada,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU