> >

Yusril Akan Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Hadapi Gugatan Pelanggaran Pemilu di MK

Rumah pemilu | 20 Februari 2024, 08:01 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan menjadi ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Adapun tim hukum itu dibentuk untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sementara ini yang ada adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Kutip Mahfud MD Tanggapi Hasil Pemilu: Pasti yang Kalah Katakan Pemilu Curang

Yusril menjelaskan, pembentukan itu untuk menghadapi rencana gugatan dari salah satu pasangan calon (paslon) yang tak puas dengan penetapan hasil pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran bisa bertambah, tapi nantinya tetap di bawah komando dirinya.

"Terdiri atas tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela. Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada, yang saya pimpin. Tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insyaallah tetap akan saya pimpin," katanya.

Ia mengakui bila kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hampir dipastikan akan menggunakan langkah mengajukan gugatan ke MK. 

"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif) dan meminta Pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," kata Yusril.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU