> >

Mantan Ketua DKPP: Jika KPU Sering Dapat sanksi Etik, Bisa Pengaruhi Kepercayaan Hasil Pemilu

Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 20:30 WIB
Muhammad, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (5/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sering mendapatkan sanksi etik, hal itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu.

Pendapat itu disampaikan oleh Muhammad, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam dialog Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Senin (5/2/224) memanggapi putusan sanksi etik DKPP terhadap Ketua dan anggota KPU.

“Jadi pertama begini, kalau KPU sebagai penyelenggara utama pemilu sering mendapatkan sanksi etik seperti hari ini lagi, itu bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu kita,” jelasnya.

“Kalau publik tidak percaya pada proses-proses pemilu yang terjadi, yang dikelola oleh KPU, maka itu bisa memengaruhi, hasil pemilu juga bisa diragukan,” tambahnya.

Jadi, lanjut Muhammad, hal ini sebenarnya merupakan suatu yang serius karena menyangkut citra lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik.

Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo soal KPU Langgar Etik: Ini Peringatan untuk Demokrasi

“Kalau kepercayaan publik hilang KPU mengerjakan sesuatu yang baik, yang positif, yang benar,itu selalu dicurigai,” tambahnya.

“Selalu ada tuduhan-tuduhan bahwa iini tidak benar, tidak fair, karena kepercayaan publik itu sudah bersoal, sudah luka masyarakat ini.”

Muhammad juga menyebut keputusan DKPP yang memutuskan KPU melakukan pelanggaran etik berat sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu.

“Saya kira saya lihat ini memang hal yang terjadi, keputusan DKPP kembali bisa melukai kepercayaan publik, dan ini sangat berbahaya bagi kepercayaan orang terhadap proses dan hasil yang dikelola oleh teman-teman penyelenggara pemilu.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU