> >

Mahfud Ungkap 3 PR Besar Kemenko Polhukam setelah Mundur: BLBI, Pelanggaran Ham Berat, RUU MK

Politik | 1 Februari 2024, 19:14 WIB
Mahfud MD bicara di kantor Kemenko Polhukam RI usai menemui Presiden RI Joko Widodo untuk menyerahkan surat pengunduran diri, Kamis (1/2/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud MD mengungkap tiga hal yang masih menjadi PR besar Kemenko Polhukam setelah mundur dari jabatannya, Kamis (1/2/2024). Hal tersebut disampaikan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, usai menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo.

Mahfud sendiri telah bertemu Jokowi yang menerima pengunduran dirinya di Istana Negara, Jakarta. Pengunduran diri Mahfud secara resmi pun tinggal menunggu Keppres Jokowi.

Kata Mahfud, tugas-tugas rutin Kemenko Polhukam akan tetap berjalan di bawah tujuh kedeputian yang masih aktif. 

Ia pun menyebut tiga hal yang harus dilanjutkan Kemenko Polhukam, yakni tagihan utang penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dan wacana RUU Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bertemu Jokowi untuk Mundur, Mahfud: Kita Bicara Hati ke Hati, Tidak Ada Ketegangan

Selama menjabat, Mahfud mengaku telah mengembalikan Rp35,7 triliun dari total Rp111 triliun utang BLBI yang tercatat.

"Saya katakan, ini Bapak Presiden, tagihannya masih ada, karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang menawar,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam.

“Saya katakan, ini sudah kami tutup, yang sudah mbayar, sudah selesai. Yang sisanya tetap harus ditagih, Bapak Presiden, karena ini berdasarkan Inpers. Harus kita tagih, karena itu uang ngemplang itu terhadap uang negara,” lanjutnya.

Kemudian, mengenai 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, mahfud mengaku sudah menyelesaikan secara nonyudisial. Namun, ia menyebut pemrosesan para pelaku pelanggaran HAM berat sulit.

"Pelanggaran HAM berat masa lalu, ada 12, itu secara hukum sangat sulit. Itu biar hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya, tapi yang sudah diselesaikan Kemenko Polhukam penyelesaian nonyudisial, yaitu yang khusus untuk korban, bukan pelaku,” kata cawapres Ganjar Pranowo tersebut, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU