> >

Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Hukum | 1 Februari 2024, 15:49 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Eddy Hiariej. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan akan tetap memproses dugaan korupsi terkait mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh lembaga antirasuah tidak sah dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

Baca Juga: Respons Ketua KPK soal Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Ali menjelaskan, perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy Hiariej dan tersangka lainnya masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor,” ujar Ali.

“Dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon (Eddy Hiariej).”

Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Idrus Marham Mengaku Ditanya Jabatannya sebagai Komisaris yang Cuma Sehari di PT CLM

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU