> >

Kalah dari Eddy Hiariej, KPK Belum Tentukan Langkah, Sebut Masih Tunggu Salinan Putusan

Hukum | 31 Januari 2024, 13:56 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya tengah pihaknya tengah menunggu salinan putusan praperadilan Eddy Hiariej untuk dipelajari lebih lanjut. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut hal tersebut dikarenakan pihaknya tengah menunggu salinan putusan praperadilan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

"Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya bisa kami pelajari dan analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangan video yang diterima Kompas.Tv, Rabu (31/1/2024).

"Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya bisa kami pelajari dan analisis lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kesapatan itu Ali menduga terdapat pandangan yang berbeda antara pihaknya dengan hakim yang mengadili, terkait penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum yakni KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ucapnya.

"Sehingga kemudian ada perbedaan, karena tentu ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya menggnakan dasar Pasal 44 Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru sama," ucapnya.

Baca Juga: MAKI akan Cabut Gugatan terhadap KPK soal Eddy Hiariej usai Status Tersangkanya Dinyatakan Tak Sah

Sebab itu, KPK, lanjut dia tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan untuk dikaji, sehingga dapat menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Tentu ke depan kami pelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah berikutnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU