> >

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, Sebut Penetapan Tersangkanya oleh KPK Tak Sah

Hukum | 30 Januari 2024, 18:07 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam putusannya, hakim tunggal Estiono mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tersebut tidak sah.

Baca Juga: KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).

Selain itu, hakim tunggal Estiono menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tersebut.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Estiono.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaa suap dan gratifikasi. KPK menyebut bekas Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Dalam penjelasannya, KPK menyampaikan bahwa Eddy diduga membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengusaha yang Suap Eddy Hiariej Gugat KPK ke Praperadilan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU