Kompas TV nasional hukum

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengusaha yang Suap Eddy Hiariej Gugat KPK ke Praperadilan

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 12:01 WIB
tak-terima-ditetapkan-tersangka-pengusaha-yang-suap-eddy-hiariej-gugat-kpk-ke-praperadilan
(KPK) menahan Helmut Hermawan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham, Kamis (7/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Helmut merupakan pengusaha tambang nikel yang disangkakan menyuap bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.

"Kami mengajukan praperadilan demi berupaya mencari keadilan bagi klien kami yang telah ditahan oleh KPK atas kasus yang disangkakan kepadanya," kata kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi, dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis (11/1/2024). 

Baca Juga: KPK Ajukan Permohonan Tunda Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Resmen menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ada dua dasar hukum yang mendasarinya. 

“Pertama, mengenai prosedur dalam menetapkan tersangka yang kami duga tidak sesuai dengan hukum acara,” ujar Resmen.

“Kedua, yaitu dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP.” 

Resmen menuturkan kliennya Helmut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Terkait hal itu, menurutnya, penyidik KPK telah salah atau keliru dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka atas dugaan suap tersebut. 

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, akan Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi

Alasannya, karena Helmut sebenarnya adalah korban dan pihak yang mencari keadilan serta perlindungan hukum terkait perkara yang dihadapinya di Bareskrim Polri. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x