> >

Yusril Tegaskan Jokowi Benar: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu

Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 07:39 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)) 

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan seorang Kepala Negara boleh kampanye dan berpihak di Pemilu 2024 adalah benar. 

Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. 

Aturan yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden. 

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Sebaiknya Tidak Ikut-ikutan Kampanye

Kata dia, Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 

"Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya. Presiden Joko Widodo tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024). 

Sementara, pasal 281 Undang-Undang Pemilu mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. 

Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye. 

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril.

“Aturan kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU